Ini Alasan KPU Sembunyikan 9 Informasi di Ijazah Jokowi

Jonathan Simanjuntak/Mada Mahfud
Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sembunyikan 9 informasi di ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: iNews

JAKARTA, iNews Depok.id – Ini alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sembunyikan 9 informasi di ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut terungkap dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025).

Hakim mencecar perwakilan KPU yang hadir di sidang. Klimaksnya soal salinan ijazah Jokowi yang dihitamkan.

Sebanyak 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup dengan kotak hitam yakni nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan rektor UGM dan tanda tangan dekan fakultas kehutanan UGM.

KPU pun beralasan 9 informasi yang dihitamkan untuk melindungi data pribadi.

"Kami sebagai badan publik melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11/2025).

"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan 9 item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," imbuh perwakilan KPU tersebut.

Perwakilan KPU pun mengakui belum melakukan uji konsekuensi terhadap salinan ijazah Jokowi. Dia menuturkan, salinan ijazah itu bersifat terbuka, namun terbatas.

"Bahwa kami belum melakukan uji konsekuensi tetapi bahwa dokumen tersebut, berkas tersebut itu memang terbuka tetapi terbatas," jelasnya.

Sementara itu, pemohon sengketa informasi Bonatua Silalahi menyatakan permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.

"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.

Bonatua mengungkapkan 9 item yang disembunyikan merupakan dokumen umum yang sudah banyak orang tahu.

"Saya tidak puas karena dari segi dokumen ada yang kurang karena waktu itu kan sebenarnya setelah saya bermohon sengketa (ke KIP) baru dikasih," kata Bonatua.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network