Pinjam Dulu Seratus Berujung Maut di Depok, Dicekik dengan Kawat hingga Tewas

Ali Mufid/Mada Mahfud
Pinjam dulu seratus berujung maut di Depok. Gegara tak bisa penuhi permintaan pinjaman Rp4 juta, AN (25) tewas dianiaya MEO, MTR dan AS. Foto: iNews/Ali

3 pelaku kesetanan. Korban dicekik dengan kawat gitar dan pisau. 

Lilitan kawat gitar itulah yang membuat korban AN tewas. Korban juga terluka di pelipis dan dada. Darah meleleh dan sempat dilap oleh pelaku. 

Usai korban tewas, 3 pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Motor dan ponsel korban sempat akan digondol. 

Namun pelalu gagal membawa motor korban karena kepergok warga yang curiga dan mendengar keributan. Pelaku kemudian kabur lewat pintu belakang. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network