3 pelaku kesetanan. Korban dicekik dengan kawat gitar dan pisau.
Lilitan kawat gitar itulah yang membuat korban AN tewas. Korban juga terluka di pelipis dan dada. Darah meleleh dan sempat dilap oleh pelaku.
Usai korban tewas, 3 pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Motor dan ponsel korban sempat akan digondol.
Namun pelalu gagal membawa motor korban karena kepergok warga yang curiga dan mendengar keributan. Pelaku kemudian kabur lewat pintu belakang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
