Mbah Tarman dan Pola-Pola Penipuan Samurai, Kamid Tertipu Rp240 Juta

Mada Mahfud
Mbah Tarman viral cek Rp3 miliar sebelumnya divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta. Foto: Ist

WONOGIRI, iNews Depok.id - Mbah Tarman 74 tahun yang viral cek kosong Rp3 miliar untuk mahar gadis 24 tahun memiliki rekam jejak kasus penipuan

Mbah Tarman divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta. 

Vonis diputus PN Wonogiri pada 22 Juni 2022 dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng. 

Sidang dipimpin Adhil Prayogi Isnawan sebagai Majelis Hakim Ketua dengan hakim anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya. 

Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Dalam perkara ini, bertindak sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Nur Solikhin. 

JPU menjelaskan ikhwal penipuan yang dilakukan Tarman dengan korban Kamid dalam dakwaannya. 

Kronologi kejadian Kamid bertemu Tarman pada 1 Juli 2016 di Solobaru membahas penjualan pedang samurai. 

Tarman menyebut akan pergi ke Jakarta untuk menemui calon pembeli pedang Samurai dengan harga Rp20 triliun. 

Tarman kemudian memperlihatkan pada Kamid samurai pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Untuk menipu Kamid, Tarman mengajak ritual proses jual beli pedang samurai ke makam ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.

Saat itu Tarman menawarkan Kamid untuk membantunya membiayai operasional jual beli pedang samurai. Jika bersedia membiayai operasional, Tarman akan memberi Kamid Rp3 triliun. 

Berbagai pola ditempuh Tarman agar Kamid percaya dan menyerahkan uang biaya operasional. Tarman misalnya mengajak Kamid ke Bank Mandiri Jogjakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai tersebut. 

Singkat cerita Kamid total telah menyerahkan uang Rp240 juta kepada Tarman. 

Kamid akhirnya melaporkan kasus penipuan itu ke polisi karena Tarman selalu berbohong akan bertemu pembeli pedang samurai yang ternyata tak pernah terjadi. 

Akankah kasus cek Rp3 miliar untuk mahar gadis 24 tahun juga akan berakhir sama dengan Tarman akan mengulur waktu pencairan dan berakhir sang gadis melapor ke polisi? 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network