Lalu bagaimana dengan anggota DPRD Depok? Pemkot Depok sudah membuat aturan tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPR Depok yakni Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan PerumahanBagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.
Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan tanggal 13 Desember 2021. Perwal ini berlaku sejak Januari 2022.
Itu artinya sejak Januari 2022, anggota DPRD Depok menerima tunjangan perumahan per bulan sejak Januari 2022.
Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tersebut terdiri dari 3 bab dan 4 pasal.
Bab II pasal 2 dan 3 menjadi bagian paling substantif karena menjadi juklak besaran tunjangan perumahan per bulan per anggota dewan.
Pasal 2 ayat 1 mengatur besaran tunjangan perumahan yakni:
1. Ketua DPRD sebesar Rp. 47.116.000 per orang per bulan.
2. Wakil Ketua DPRD per bulan Rp 43.100.000 per orang per bulan.
3. Anggota DPRD Rp 32.500.000 per orang per bulan.
"Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022," bunyi Pasal 2 ayat 2 Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
