DEPOK, iNewsDepok.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan aturan pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar mulai Selasa, 3 Juni 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat untuk meningkatkan disiplin dan perlindungan generasi muda.
"Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam 9 malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama kita mengontrol lingkungan," ujar Supian di Depok, Senin (2/6/2025).
Aturan ini melibatkan jajaran wilayah hingga tingkat camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Tujuannya adalah agar pelajar kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga, dan menghindari risiko di luar pada malam hari.
Supian menegaskan, kebijakan ini bukan larangan kaku, melainkan upaya penguatan disiplin. "Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah 'jam malam', tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita," tambahnya.
Kebijakan ini efektif mulai besok, dan Pemkot berharap dukungan penuh dari seluruh pihak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
