DEPOK, iNews.id – Pakaian adat Depok wajib dikenakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok tiap hari Jumat mulai 1 April 2022.
Kewajiban penggunaan pakaian adat Depok disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
“ASN pria mengenakan pangsi dan ASN wanita mengenakan kebaya,” kata Imam Budi Hartono pekan ini.
Wakil Wali Kota Depok yang akrab disapa IBH, menyatakan kewajiban mengenakan pakaian adat merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 108 Tahun 2021 tentang Pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemkot Depok.
Dalam Perwal tersebut, ASN Kota Depok juga wajib mengenakan batik nasional tiap Kamis.
BACA JUGA:
Depok Perlu Tetapkan Baju Adat untuk Angkat Identitas Budaya
Hari-hari lain, Senin menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dan Selasa menggunakan seragam smart casual. Sedangkan Rabu menggunakan seragam hitam putih.
Sementara seragam pramuka dikenakan tiap tanggal 14 bulan April, Agustus dan Desember.
“Untuk seragam Korpri tiap tanggal 17 setiap bulannya,” tutur IBH.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait