JAKARTA, iNews.id - Polri meralat pernyataan bahwa crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, merek, dan kejahatan rahasia dagang.
Pasalnya, Kabiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan kalau Juragan 99 berstatus sebagai saksi atas laporan istrinya, Shandy Purnamasari.
"Juragan 99, saudara GP, dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Gatot Repli Handoko menjelaskan, Shandy melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan Shandy itu diregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, saudari Shandy diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas Gatot.
Atas laporan itu, lanjut dia, Gilang alias Juragan 99 menjadi saksi atas laporan istrinya.
Shandy melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan tuduhan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat (1), (2) dan pasal 102; kejahatan terkait rahasia dagang pasal 17 Jo pasal 13 dan pasal 14; penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Editor : Rohman
Artikel Terkait