DEPOK, iNews Depok. id - Sebuah temuan mengejutkan datang dari Komisi B DPRD Depok yang mengungkap bahwa banyak perusahaan di Kota Depok masih mengabaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Hal ini terungkap dalam rangkaian rapat kerja antara Komisi B, dinas terkait, dan para pelaku usaha. Ironisnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda CSR selama ini dinilai sangat lemah. Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, bahkan menyoroti minimnya transparansi dalam pelaporan dana CSR.
"Kami kaget, banyak perusahaan yang tidak melaporkan dana CSR mereka, bahkan seolah-olah dana itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, sesuai Pasal 18 Perda, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Wali Kota dan tembusannya diberikan ke DPRD," ujar Hamzah dalam keterangannya kepada iNews Depok, Rabu (15/1/2025).
Menurut Hamzah, Perda tersebut jelas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menyusun laporan yang merinci program CSR, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, hingga besaran dana. Namun, realitas di lapangan menunjukkan DPRD sama sekali tidak menerima laporan tersebut.
Padahal, lanjut Hamzah, potensi dana CSR di Kota Depok sangat besar, dengan estimasi 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan. Dana ini seharusnya dapat mendukung pembangunan kota, mulai dari infrastruktur fisik, pembuatan taman, hingga program sosial.
"Ini sangat ironis. Dana CSR yang seharusnya membantu pembangunan malah tidak dimanfaatkan. Perusahaan-perusahaan seperti perbankan, restoran, pusat perbelanjaan, hingga mal seakan tidak memiliki tanggung jawab sosial yang seharusnya mereka emban," tegas Hamzah.
Komisi B meminta pemerintah kota segera bertindak tegas dengan merangkul sektor usaha untuk memaksimalkan manfaat dana CSR bagi masyarakat. Selain itu, Hamzah juga mendesak pembentukan tim pengawasan CSR yang lebih efektif agar Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
Selain CSR, Komisi B turut menyoroti rendahnya pendapatan dari pajak hiburan, khususnya dari sektor bioskop. Saat ini, pajak hiburan bioskop di Depok hanya sebesar 7 persen, angka yang disebut terendah di Indonesia.
"Di daerah lain, pajak hiburan bioskop mencapai 10 hingga 15 persen. Kami mengusulkan kenaikan menjadi 10 persen agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat," jelas Hamzah.
Hamzah menekankan bahwa potensi pajak hiburan sangat penting untuk pembangunan kota di masa depan. Selain itu, DPRD juga mengusulkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), hingga pajak air tanah.
Komisi B memastikan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Pelanggar CSR dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Kami berharap pelaksanaan CSR dapat berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan kewajiban sosial mereka," pungkas Hamzah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait