Fakta Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar Yang Diberhentikan Dari Jabatannya

Tama
Sandi Butar Butar, anggota Damkar Kota Depok yang lantang menyuarakan kondisi tempatnya bekerja. Foto: Tangkapan Layar

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial.

Ia membenarkan surat pemutusan kontrak Sandi Butar-Butar, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO. Menurutnya, alasannya tak lain karena habis massa kontrak per 31 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya," Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/1/2025).

"Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis masa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," imbuhnya.

Tessy menyebut, juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh DPKP Depok. Diketahui, ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," pungkas Tessy.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network