DEPOK, iNews Depok.id - Kasus perampasan sepeda motor terjadi di kawasan Depok dengan modus jasa penagihan hutang atau debt collector, yang pura-pura kendaraannya menunggak pembayaran. Hal itu sebagaimana dialami oleh seorang lelaki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial RA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Raya Margonda mengarah Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku menaiki sepeda motor saling berboncengan.
"Diberhentikan oleh satu kendaraan bermotor yang berboncengan dengan alasan korban ada permasalahan dalam angsuran kendaraan tersebut," ujarnya melalui keterangannya, Minggu (5/1/2024).
Ade Ary menambahkan, dari pengakuan korban, dirinya diajak ikut ke kantor pelaku.
Namun ternyata korban disikut hingga terjatuh. Sedangkan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban yang bernopol B 4305 EBX langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.
2 Kasus Serupa
Sementara di kasus serupa, korban RA, juga mengalami perampasan terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, di mana motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW. Kala itu HW hendak pulang ke rumahnya. Mendadak HW diberhentikan oleh empat orang lelaki menaiki dua sepeda motor saling berboncengan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait