Perangkat Desa di Pangandaran Kelola 27 Domain Situs Bokep, Raup Ratusan Juta dari Google Adsense

Vitrianda Hilba Siregar
OS, seorang Perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja mengelola situs desa, ternyata memiliki sisi gelap. Foto: Ist

PANDANDARAN, iNewsDepok.id - OS, seorang Perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja mengelola situs desa, ternyata memiliki sisi gelap. 

Ia diam-diam membangun dan mengelola puluhan situs pornografi sejak tahun 2015. Dengan kecerdasannya, OS mampu menghasilkan ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal ini. 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan OS dalam kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Selain itu juga OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

"Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi," kata Dani.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google Adsense dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network