JAKARTA, iNews Depok.id - Polri menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba melalui pengungkapan 3 bandar narkoba kakap dengan barang bukti 2 ton sabu dan ganja.
Oknum polisi yang terlibat akan segera ditangkap untuk diproses pidana dan kode etik.
Penegasan tersebut sampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Jumat (1/11/2024).
”Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu Widada.
Menurut Kabareskrim, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Komjen Wahyu Widada menyatakan penegakan hukum merupakan strategi utama yang saling melengkapi dengan pencegahan.
”Oknum yang terlibat akan diproses secara hukum,” tegas Kabareskrim mengulangi ancaman Kapolri pada oknum yang terlibat.
Sedangkan untuk pencegahan, Kapolri mengistruksikan kepada seluruh jajarannya untuk berkolaborasi aktif dengan masyarakat agar mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas dari narkoba. Dengan demikian terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kabareskrim menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
”Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tandas Kombes Wahyu Widada.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait