Catat Warga Depok! Jelang Pelantikan Presiden Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya, Ini Sasarannya!

Tama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: iNews/Tama

JAKARTA, iNews Depok.id - 2.939 personel dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) per 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar dalam rangka dukungan kesuksesan acara pelantikan presiden dan wakil presiden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel tersebut terdiri dari 1.570 personel dari Polda Metro Jaya dan 1.369 personel polres jajaran.

"Operasi Zebra Jaya 2024 kita gelar dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Selain itu juga untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (14/10/2024).

Ade Ary mengatakan, dalam Operasi Zebra Jaya 2024 kali ini, tidak ada target lokasi operasi yang tetap (stasioner).

"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

"Operasi yang dilakukan jajaran ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum," ungkapnya.

Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Berikut 14 target sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network