DEPOK, iNews Depok. id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan penetapan resmi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan diumumkan pada 22 September 2024. Pengumuman ini akan menjadi momen krusial dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat.
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyukseskan proses pendaftaran calon yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Persiapan ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Saat pendaftaran, pasangan calon wajib menyerahkan dokumen fisik untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang telah diunggah ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Willi Sumarlin, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, beberapa persyaratan penting termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya juga dilampirkan.
Verifikasi administrasi oleh KPU akan mencakup pemeriksaan dokumen penting seperti ijazah pendidikan dan formulir dukungan dari partai politik. “Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pada tanggal 22 September, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi,” tegas Willi.
Selain penetapan, pada hari yang sama juga akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan digunakan selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024. Setelah kampanye, akan ada masa tenang sebelum pemungutan suara pada 16 Desember 2024.
Dengan persiapan yang matang, KPU Depok berharap seluruh proses Pilkada berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait