Walkot Idris Bakal Gigit Jari, Tak Bisa Pidana Pihak Pembuang Sampah ke Kantor Wali Kota

Mada Mahfud
Pengacara Andi Tatang Supriyadi. Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Walkot Depok M Idris bakal gigit jari karena tak bisa pidana pihak pembuang sampah di kantor wali kota Depok. Demikian pendapat pengacara kondang asal Kota Depok.

Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2024 viral aksi sejumlah orang yang mengangkut puluhan karung sampah dengan mobil bak terbuka. Karung-karung sampah itu lalu ditempatkan di depan kantor wali kota Depok.

Aksi itu membuat Walkot Idris meradang. Walkot Idris menyebut ada delik aduan untuk provokator aksi buang sampah.

Namun pengacara berpembawaan kalem, Andi Tatang Supriyadi memiliki pendapat lain. Setelah mempelajari peraturan sampah di Kota Depok, Tatang menyimpulkan Walkot Idris tak bisa pidana pihak pembuang sampah.

Tatang mengungkapkan aturan pengelolaan sampah di Kota Depok yakni Perda No 5 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi Perda No 13 Tahun 2018.

"Dalam Perda No 13 Tahun 2018, sanksi administratif diatur di pasal 57. Sedangkan ketentuan pidana diatur di pasal 59," kata Tatang kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Menurut Tatang ketentuan pidana tidak berlaku karena Pemkot Depok tak menangani sampah secara tuntas mengingat TPA Cipayung sudah kelebihan kapasitas. Akibatnya TPA Cipayung tutup selama 2 hari pada 10 dan 11 Agustus 2024.

"Karena TPA penuh, maka warga menitipkan sampah di kantor wali kota," jelas Tatang.

"Jadi ketika warga menitipkan sampah di kantor wali kota karena TPA penuh, delik aduan tak terpenuhi," imbuh Tatang.

Tatang berharap daripada sibuk mencari delik aduan untuk menjerat pembuang sampah, Walkot Idris lebih baik fokus menangani sampah di Kota Depok secara tuntas.

"Adapun insiden penitipan sampah di kantor wali kota anggap saja sebagai kritikan," cetus Tatang.

Tatang menilai Pemkot Depok seharusnya mampu menangani sampah secara tuntas karena dibekali wewenang dan anggaran termasuk dukungan anggaran dari provinsi dan pusat.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network