Mantan Direktur OJK Sayangkan Gugatan Wanprestasi pada Penyelenggara P2P Lending

Rivalino
Edukasi untuk pemahaman mekanisme P2P Lending perlu ditingkatkan sehingga industri fintech berkembang. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus gugatan wanprestasi yang melibatkan platform peer-to-peer (P2P) lending, TaniFund menyimpulkan bahwa edukasi publik mengenai mekanisme kerja industri fintech perlu ditingkatkan

Hendrikus Passagi, mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, menekankan bahwa pemahaman yang keliru tentang P2P lending sering menjadi akar permasalahan.

Hendrikus menjelaskan bahwa P2P lending adalah inovasi pendanaan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Platform P2P berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak secara online.

"Penyelenggara P2P lending tidak diperkenankan memungut biaya dari lender atau borrower," tegasnya.

"Konsepnya mirip seperti kita meminjamkan uang kepada teman. Jika teman kita tidak mampu mengembalikan pinjaman, kita tidak bisa menuntut platform tempat kita dipertemukan," lanjut Hendrikus.

Salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap P2P lending sama dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Padahal, keduanya memiliki model bisnis yang sangat berbeda.

"Dalam P2P lending, risiko kredit sepenuhnya ditanggung oleh lender. Platform hanya bertindak sebagai fasilitator," ujarnya.

Kasus pencabutan izin usaha TaniFund, menurut Hendrikus, merupakan hal yang wajar dalam industri yang dinamis seperti fintech.

"Pencabutan izin tidak selalu berarti adanya fraud atau kejahatan. Bisa jadi karena alasan operasional atau risiko bisnis," ungkapnya.

Hendrikus menyayangkan adanya gugatan wanprestasi terhadap TaniFund. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme P2P lending.

"Gugatan semacam ini justru merugikan industri fintech yang sedang berkembang di Indonesia," katanya.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa P2P lending adalah bagian dari inklusi keuangan yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat," tambah Hendrikus.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha.

"Jika ada lender yang bertindak tidak sesuai dengan perjanjian, platform P2P berhak untuk melakukan gugatan balik," tegasnya.

"Untuk itu, edukasi publik menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech," tutup Hendrikus.

Dalam kasus TaniFund, Hendrikus menyarankan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik melalui mediasi atau negosiasi. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik regulator, pelaku industri, maupun masyarakat.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network