Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar, Pemerintah Disarankan Sebaiknya Serap Gabah Petani Lebih Banyak

Vitrianda Hilba Siregar
Pemerintah disarankan lebih banyak menyerap gabah petani lebih banyak lagi dibanding impor beras. Foto: Dok

DEPOK, iNewsDepok.id -  Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Hendry Saragih menegaskan demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar patut dipertanyakan mengapa sampai terjadi.

Setelah Hendry begitu ia disapa memaparkan bahwa setelah demurrage impor beras muncul  mendadak harga beras menjadi mahal dan nilai impor naik hingga mencapai 6 juta ton di tahun 2024.

“Pemerintah kan bilang mau setop impor beras, kenapa sekarang di akhir masa jabatannya, menjadi impor beras terakhir. Tahun ini (impor beras) mencapai 6 juta ton,” kata dia, Kamis,(8/8/2024).

Hendry meyakini, pasca mencuatnya skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar maka impor beras sebaiknya tidak usah lagi dilakukan. Terlebih, kata Hendry, setiap pemerintah melakukan impor beras selalu menimbulkan persoalan panjang.

“Ya kalau kita, yang pasti, impor beras tidak perlu ada. Karena persoalan impor inikan panjang (seperti demurrage),”  tegas dia.

Hendry menambahkan, daripada terus melakukan impor beras maka sebaiknya pemerintah dapat fokus melakukan penyerapan gabah petani. Impor beras, lanjut dia, amat sangat merugikan petani Indonesia.

“Mendatangkan beras dari luar negeri, potensi untuk masalah administrasi, kualitas, tentunya merugikan ekonomi nasional, baik petani maupun devisa negara. Lebih baik fokus pada penyerapan gabah,” tandasnya.

Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.  “Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari pada Minggu,(4/8/2024) lalu.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network