Kasus Sedot Lemak Maut, Dokter dan Pemilik Klinik WSJ Terancam Pasal Berlapis Jika Terbukti Bersalah

Muhammad Reffi Sandi
Klinik WSJ Beauty di Jalan Ridwan Rais, Beji Timur, Kota Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNewsDepok.id - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan dokter berinisial A dan pemilik W terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan malpraktik yang menewaskan selebgram berinisial ENS (30) asal Medan usai sedot lemak atau liposuction di Klinik Kecantikan 'WSJ Beauty, di Beji, Depok pada Senin (22/7).

"Kalau misalnya ternyata ada alat bukti cukup kita gelarkan kita naikan ke penyidikan dengan UU Kesehatan dan UU KUHP dua duanya sama ancamannya 5 tahun," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/7/2024).

Arya menyebut terkait masalah perizinan berkaitan dengan pemilik dan masalah praktik ke dokter yang melakukan tindakan bedah.

"Nanti kita lihat, kalau masalah izin ke pemilik, tapi kalau praktiknya ke dokter," ucapnya.

Sebagai informasi, wanita muda sekaligus selebgram berinisial ENS (30) asal Medan, Sumatera Utara dikabarkan tewas diduga menjadi korban malpraktik klinik 'WSJ Beauty' di Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok pada Senin (22/7) silam. Kasus itu saat ini tengah ditangani Polres Metro Depok.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menyebut bahwa klinik itu memiliki izin sebagai klinik pratama bukan klinik utama.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network