Gauli Cucu Umur 9 Tahun, Kakek Bejat Ini Diringkus Polres Depok

Rivalino
Ilustrasi: Pixibay

DEPOK, iNews Depok. id - IRN (58), kakek yang diduga tega menggauli cucu kandungnya berinisial AA (9) di Tapos, Depok, akhirnya diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu (23/6/2024) malam. IRN diduga melakukan tindakan asusila terhadap cucunya yang masih berusia 9 tahun.

Kuasa Hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, membenarkan penangkapan IRN tersebut. 

"Iya benar, berdasarkan informasi dari penyidik, (IRN) sudah ditahan oleh Polres Metro Depok," ujar Tatang di kantornya, Cilodong, Senin (24/6/2024).

Penangkapan IRN dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian anus korban, memperkuat dugaan pencabulan yang dilakukan IRN.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian anus korban," jelas Tatang.

Tatang menambahkan, IRN merupakan salah satu dari dua terduga pelaku yang dilaporkan. Sebelumnya, satu terduga lainnya yang juga paman korban berinisial FJR juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga dua terduga yang dilaporkan oleh kami, saat ini dua-duanya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Depok," tutur Tatang.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Depok. Tatang pun berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Tatang.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok juga telah menetapkan paman korban berinisial FJR (32) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Tapos, Depok. FJR telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk paman korban sudah dilakukan penahanan, sementara untuk kakek korban masih dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Nurhayati menjelaskan, FJR terbukti melakukan pencabulan terhadap dua orang anak. Korban-korban tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Kota Depok.

"Korban ada 2, dan sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network