JAKARTA, iNewsDepok.id - Dana bantuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN diduga digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menanggapi polemik tersebut, PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN.
"PWI DKI berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan," kata Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
"PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang," tegas Kesit.
Kesit menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Mengingat Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada terduga pelaku.
PWI Jaya juga meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang tergolong tua ini bisa kembali pulih.
"Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang," ujarnya.
Dalam permasalahan ini, PWI Jaya menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI Jaya sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi profesi wartawan yang bergabung dalam PWI.
PWI Jaya juga menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.
Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
"PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang," kata Kesit.
PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DK sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wakil Bendahara Umum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait