JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PPC). Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 2.500.000 tablet mengandung Carisoprodol menjadi barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.
Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hexymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.
Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung Carisoprodol dan obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (21/5/2024).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait