JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di perumahan Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan lima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang sekaligus laboratorium tersembunyi narkoba di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda," kata Suyudi, Kamis (2/5/2024).
Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid synthesis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4en yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller , dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA," kata Suyudi.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, penangkapan bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu, (27/4/2024).
Dalam transaksi yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang kripto.
"Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto," tambah Suyudi.
Selain itu, Suyudi meminta masyarakat untuk mengadukan kepada kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya, kata Suyudi akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi.
"Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan," pungkas Suyudi.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait