JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang hanya diperuntukkan bagi korban PHK. Kebijakan ini menjadi bantalan aturan terbaru batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP.
Dita menegaskan JKP hanya untuk korban PHK. JKP tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri (resigm), termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.
Untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan bansos.
"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Menurut Dita, hal tersebut berangkat dalam alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki rencana ke depan.
"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan diri itu banyak alasannya," paparnya.
Menurut Dita, masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang tidak bisa mengikuti program JKP, namun bisa memanfaatkan bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun sebuah usaha sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari tua, ketika umur sudah cukup.
"Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait
