DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota Depok memberikan keleluasaan bagi warga Depok yang ingin menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah, seperti stadion dan Gelanggang Olahraga (GOR). Ada berapa Syarat agar bisa menikmati fasilitas olahraga ini
Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pertama masyarakat harus membuat surat permohonan penggunaan stadion atau GOR yang ditujukan kepada Kepala Disporyata Kota Depok. Surat ini langsung dikirim ke Kantor Disporyata di Gedung Dibaleka II lantai 9.
"Masyarakat juga harus sudah berkoordinasi terkait jadwal penggunaan dengan Penanggung Jawab (PJ) stadion dan GOR," ujarnya, Rabu (17/04/2024).
Kedua, menerima Surat Setoran Retribusi Daerah atau SSRD. Ketiga melakukan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS Bank BJB.
"Untuk pembayaran tidak menerima cash atau tunai. Selanjutnya, calon penyewa akan menerima surat izin penggunaan dan SSRD dari Disporyata" tuturnya.
Lebih lanjut, ada tiga stadion dan satu GOR yang bisa disewa oleh masyarakat. Yakni, Stadion Merpati, Stadion Mini Sukatani dan Stadion Mahakam serta GOR Kota Depok.
"Para pengguna juga harus menjaga kebersihan dan ketertiban selama menggunakan fasilitas agar sarana olahraga ini dapat digunakan dalam jangka panjang dan awet," tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung di nomor 0857-1120-7030 (Nurhadiana) dan 0881-5302-342 (Abdullah Azzam).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait