Kapan Waktu Tepat Memisahkan Kamar Tidur Anak Laki-Laki dan Perempuan, Ayah  Bunda Bisa Cek di Sini

Vitrianda Hilba Siregar
Kapan waktu tepat memisahkan kamar anak laki -laki dan kamar anak perempuan menjadi  pertanyaan ini sering muncul di kalangan keluarga Muslim. Foto: Interiorholic

DEPOK, iNewsDepok.id - Kapan waktu tepat memisahkan kamar anak laki -laki dan kamar anak perempuan menjadi  pertanyaan ini sering muncul di kalangan keluarga Muslim. Meski terlihat sepele, namun penting bagi orang tua untuk mengetahuinya kapan memisahkan kamar anak.

Islam selalu mengajarkan umatnya untuk menjaga aurat. Memisahkan kamar tidur anak laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menghindari perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Buya Yahya, pengasuh Channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa hadis Nabi Muhammad SAW tentang memisahkan kamar tidur anak. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

“Nabi perintahkan dalam hadis sahih Imam Bukhari meriwayatkan tentang, perintahkan anakmu untuk sholat di saat umur anakmu 7 tahun Hijriyah. Lalu pukul (yang tidak menyakiti) sudah bisa dikasih sanksi saat umurnya 10 tahun. Dan pisahkan di antara mereka kamar tempat tidurnya. Umur memisah tempat tidur mereka itu adalah di saat mereka umur 10 tahun,” ujarnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan adalah sebuah keharusan. Alasan seperti takut bahaya atau alasan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menggabungkan tempat tidur mereka.

Memisahkan tempat tidur anak justru lebih baik untuk menghindari mereka melihat aurat orang tua atau saudaranya, seperti ibu yang roknya terbuka atau ayah yang sarungnya tersingkap.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memisahkan tempat tidur anak saat mereka mencapai usia 10 tahun. Di bawah usia tersebut, anak-anak masih dianggap belum mengerti tentang aurat.

Tujuan utama memisahkan kamar tidur anak laki-laki dan perempuan adalah untuk menjaga aurat dan menghindari perbuatan yang mengundang syahwat. Hal ini penting dilakukan karena aurat harus dijaga, terutama dari orang yang tidak memiliki hubungan mahram.

Orangtua harus tahu dan mengerti tentang aturan memisahkan kamar anak laki-laki dan perempuan menurut ajaran Islam.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network