TANGGAMUS, INewsDepok.id - Seorang sopir truk berinisial DR (55) diamankan polisi lantaran membawa anak perempuan yang masih dibawah umur tanpa izin orangtua.
Sopir warga Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap polisi pada Sabtu (16/3/2024).
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan orang hilang yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Adapun laporan itu tertuang pada laporan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Maret 2024.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian sehingga diketahui korban AR (13) ternyata dibawa DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.
"Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Bambang menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban AR berpamitan untuk pergi ke sekolah.
"Tetapi korban tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang," kata Bambang.
Tidak lama kemudian, korban AR berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang berada di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dengan tujuan pergi dari rumah.
Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis, korban AR bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku supir fuso berinisial DR.
Saat itu korban diajak pelaku DR untuk pergi ke Palembang. Kemudian DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan atau se-izin orang tuanya.
"Lalu pada Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talang Padang," jelasnya.
Bambang menuturkan berdasarkan keterangan sopir DR, korban AR berniat pergi dari rumah lantaran kesal kepada orang tuanya.
"Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, korban AR hendak minggat ke Palembang, sehingga dia mau memberikan tebengan," tuturnya.
Bambangan melanjutkan, berdasarkan keterangan korban AR, ternyata ada dugaan pencabulan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut.
"Diduga terjadi perbuatan cabul terhadap AR yang dilakukan sang sopir, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait