Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan identitas lawan tawuran mereka.
Reaksi warganet di media sosial pun bermunculan.
"Terima kasih kepada aparat kepolisian yang cepat tanggap. Semoga tindakan ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi warga Kalimulya." tulis salah satu warganet.
Namun, sebagian warganet juga mengingatkan pentingnya pencegahan untuk menghindari terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
"Harapannya, ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan keamanan dan patroli di wilayah sekitar, sehingga kejadian serupa tidak terulang." tambah salah satu warganet.
Penangkapan gangster pembuat onar ini menunjukkan langkah tegas aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait