Akan Panggil Lurah dan Camat se-Depok, Yuk Intip Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Depok

Mada Mahfud
Menjalankan tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyatakan akan memanggil Camat dan Lurah se-Kota Depok. Foto: iNews Depok/Rivalino

DEPOK, iNews Depok.id –Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyatakan akan memanggil Camat dan Lurah se-Kota Depok. Hamzah mengungkapkan kekecewaannya camat dan lurah tak pernah datang memenuhi undangan anggota dewan di masa reses untuk mendengarkan aspirasi rakyat.

Kekecewaan Hamzah pada lurah dan camat disampaikan saat kegiatan reses Hamzah selaku anggota DPRD Kota Depok di RT 01 RW 01 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Depok.

”12 kali saya undang acara reses dan soskom, nggak pernah hadir camat dan lurah,” sembur Hamzah di depan ratusan konstituennya.

Hamzah menegaskan camat dan lurah adalah orang yang dipilih Wali Kota untuk duduk dan bisa dekat dengan rakyatnya. Terkait hal tersebut Hamzah mengungkapkan selalu mengajak lurah dan camat untuk bertemu masyarakat untuk mendengarkan keluh kesah masyarakatnya. 

Hamzah menyatakan camat dan lurah digaji dari pajak rakyat sehingga seharusnya datang saat anggota dewan menggelar kegiatan reses. 

”Hai camat, lu digaji dari duit rakyat saya ajak untuk dengerin aspirasi masyarakatnya kenapa tak mau datang,” cecar Hamzah.

Hamzah pun menyatakan akan menggunakan tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok dengan memanggil lurah dan camat pada tanggal 30 Januari 2024. 

Terkait dengan hal tersebut, yuk intip tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok.

Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok:

Mengutip dari Instagram Sekretariat DPRD Kota Depok, DPRD Kota Depok terbagi 4 komisi:

Komisi A : Bidang Pemerintahan
Komisi B : Bidang Perekonomian dan Keuangan
Komisi C : Bidang Pembangunan
Komisi D : Bidang Kesejahteraan Rakyat

Khusus untuk Komisi A tugas dan wewenangnya meliputi:

1. Pemerintahan.
2. Keamanan dan Ketertiban.
3. Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Hukum, Perundangan-undangan dan HAM.
5. Kepegawaian/Aparatur.
6. Perizinan.
7. Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
8. Pertanahan.
9. Kewilayahan.
10. Komunikasi, Informatika, Kehumasan dan Pers.
11. Statistik.
12. Arsip, Perpustakaan dan Telematika

Demikian informasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok, semoga informasi ini bermanfaat.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network