JAKARTA, iNewsDepok.id- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meminta bila ada oknum pihaknya yang mempersulit hak para Pekerja Migran Indonesia, harap laporkan dan jika perlu, viralkan di media sosial
Hal ini dikatakan saat melepasan 266 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan dan pembekalan 26 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman, di eL Hotel Royale Jakarta, Senin (22/1/2024).
Benny memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, dengan tegas menyatakan keberpihakannya terhadap Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa, layak diperlakukan seperti pahlawan sesungguhnya.
“Berbagai fasilitas istimewa VVIP, seperti fast-track berkarpet biru, lounge di 8 bandar udara seluruh Indonesia, biaya orientasi pra pemberangkatan yang gratis, relaksasi pajak barang masuk untuk Pekerja Migran Indonesia, subsidi rumah untuk Pekerja Migran Indonesia dan lain sebagainya, semua untuk mengangkat derajat Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Bahkan inovasi terbaru bagi Pekerja Migran Indonesia, ujar Benny, adalah pembebasan IMEI perangkat komunikasi elektronik milik Pekerja Migran Indonesia seperti handphone atau tablet, dengan batasan dua gadget per orangnya.
“Semua hal yang BP2MI perjuangkan, untuk memuliakan para Pekerja Migran Indonesia. Mungkin praktiknya di lapangan masih terkendala dan belum merata, maka dari itu jika ada oknum yang sengaja mempersulit Pekerja Migran Indonesia, laporkan dan viralkan kalau perlu,” tegasnya.
Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas, yaitu sebesar Rp159,6 triliun per tahunnya, Benny percaya bahwa Pekerja Migran Indonesia lebih berjasa besar kepada negara, daripada para oknum pejabat, maupun koruptor yang justru merendahkan martabat Republik Indonesia.
“Jujur saya marah ketika para Pekerja Migran Indonesia dihargai di luar negeri, tetapi di dalam negeri sendiri malah dipersulit,” ujar Benny.
Namun, dalam perjalanan dinasnya luar negeri lalu di Korea Selatan, Benny masih menyoroti banyak kasus yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia, seperti pekerja kaburan, overstay, maupun kasus hukum lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait