DEPOK, iNews Depok. id - Seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial N diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial M (62) di Kecamatan Cinere, Kota Depok pada 1 Januari 2024. Hingga 10 hari lewat, pelaku belum tertangkap.
Kasus pencabulan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban, D (37), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok pada 2 Januari 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/9/I/2024/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.
Menurut D, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Cinere. Saat itu, pelaku mengajak korban bermain di pos sebuah rumah ibadah dengan iming-iming akan memberikan uang jajan sebesar Rp5.000.
Di pos tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggigit kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Pelaku juga diduga menciumi bibir korban.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar sambil menangis. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa kemaluannya sakit karena digigit oleh pelaku.
Kuasa hukum korban, Muhammad Surahman, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah pelaku pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pelaku tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri.
"Kami berharap agar pihak kepolisian, Polres Depok segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku," kata Surahman, kepada iNews Depok, Jumat (12/1/2023).
Surahman juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari warga sekitar, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan di lingkungan rumahnya.
"Saat ditanyakan sama warga, terlapor mengakui perbuatannya, dan dia juga mengakui perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali kepada korban-korban lain."
Jadi (korbannya) bukan hanya ini saja, korban yang lain juga ada," pungkas Surahman.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait