“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” beber dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dalam video viral yang beredar di sejumlah lini masa media sosial, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga.
Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.
Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut hingga korban tersungkur. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait