Awas Modus Baru Judi Online Masuki Depok, Pakai Jurus Tipu Pengunjung Kafe

Rivalino
Ilustrasi: Pixibay

DEPOK, iNewsDepok.id – Modus baru judi online masuki Depok dengan memakai jurus tipu-tipu ke pengunjung kafe. Sebuah unggahan di akun Instagram viral pada Senin (18/12/2023). 

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menceritakan merasa tertipu oleh promo yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengenakan baju warna ungu dan membawa banner di salah satu kafe (coffee shop) di Depok pada Sabtu (16/12/2023).

Dalam promo tersebut, orang yang mengenakan baju warna ungu itu mengumumkan akan mentraktir seluruh pengunjung kafe dengan syarat pengunjung harus menscan QR code yang disarankan mereka.

Saat setelah discan QR code, ternyata seorang pengunjung benar dapat Rp2 juta. Namun menurut orang yang menggenakan baju warna ungu itu, uang Rp2 juta tersebut dapat dicairkan sehari kemudian yaitu Minggu, 17 Desember 2023).

Namun, saat akun tersebut mencoba mengklaim hadiah tersebut pada Minggu, ia justru diarahkan ke website judi online.

”Namun ketika saya mengklaim hari, Minggu yang muncul adalah web joodee online," tulis akun tersebut, dalam unggahannya di @depokhariini, dikutip iNews Depok.

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan tindakan para korban yang merasa tertipu.

"Judi onlinenya saja sudah salah, ini nurutin buat ngeklaim," tulis salah seorang warganet.

"Padahal udah dijelasan ama mantan bandar judi, klau mereka gak bakal kalah. Ini cuman permainan menipu nagih dan hasil utk dpt nya terlalu kecil," tulis warganet lainnya.

Hingga berita ini dirangkum, belum ada satu pihak pun yang memberikan keterangan resmi tekait peristiwa tersebut.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network