DEPOK, iNewsDepok.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Tim Penertiban Terpadu Kota Depok kembali menertibkan bangunan liar yang tutupi situs cagar budaya Sumur 7 Beji (Mbah Raden Ujud Beji) Jalan Beringin 1, Beji, Beji, Depok, Jumat (15/12/2023).
Melansir dari unggahan @satpolppkotadepok, Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan penertiban bangunan liar dilakukan bersama petugas gabungan terdiri atas unsur Kodim 0508/Depok, Subdenpom Jaya/2-2 Depok, Subgarnisun 0508 Depok, Polres Metro Depok, DLHK Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Pemerintah Kecamatan Beji, hingga Pemerintah Kelurahan Beji dengan tujuan untuk kembali menciptakan lingkungan yang asri dan juga menghormati situs budaya yang ada.
"Kita tertibkan bersama-sama dengan Tim Gabungan Terpadu, dasar utama penertiban ini adalah menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum serta tentunya untuk mengembalikan keasrian dan menghormati situs budaya Sumur 7 Beji," ujar Kasatpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Pamwal Ndaru Ferik Prasojo yang menerjunkan 40 personel Satpol PP untuk menertibkan area Sumur 7 Beji. Penertiban ini juga dibantu oleh Tim Gabungan Terpadu dengan 1 ekskavator mini spider dan 2 dump truk.
"Kami menerjunkan 40 personel bersama Tim Penertiban Terpadu Kota Depok, bangunan liar yang berdiri merupakan bangunan semi permanen dan beberapa bangunan juga sudah dibongkar secara sukarela oleh pemilik saat kami berikan Surat Peringatan 1,2, dan 3. Penertiban selain dilakukan manual juga dibantu oleh ekskavator mini spider milik Dinas PUPR dan 2 dump truk milik DLHK Kota Depok," terang Kabid Trantibum dan Pamwal Ndaru Ferik Prasojo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait