DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi.
Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.
Dalam pelaksanaannya, waktu proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait