KPU Tegaskan Pelaksanaan Debat Capres Tiga Kali dan Cawapres Dua Kali

Elsa P Lumbantoruan
KPU Tegaskan bahwa pelaksanaan debat capres dilaksanakan tiga kali dan cawapres dua kali. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi.

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.

Dalam pelaksanaannya, waktu proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network