DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggelar Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023 pada Minggu, 10 Desember 2023 mulai pukul 06.00 WIB di Alun-alun Kota Depok.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Depok dalam membayar pajak daerah. Selain itu, juga sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
Pada gebyar kali ini, akan diundi hadiah menarik berupa 2 unit mobil Honda Brio, 7 unit sepeda motor, dan puluhan hadiah lainnya.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan bahwa untuk mengikuti undian tersebut, masyarakat cukup melunasi PBB tahun 2023 dan tidak memiliki tunggakan PBB. Selain itu, juga bisa berbelanja di restoran yang terdaftar dalam aplikasi PAKDEDAMAN.
Masyarakat yang berbelanja di restoran yang terdaftar dalam aplikasi PAKDEDAMAN, akan mendapatkan poin. Poin tersebut dapat ditukarkan dengan kupon undian.
Wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut, meskipun tidak hadir dalam acara Gebyar Pajak Daerah, tetap berpeluang untuk mendapatkan hadiah.
"Ada dua kategori hadiah yang akan diundi pada Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, yaitu hadiah undian dan hadiah doorprize," kata Manto, Kamis (30/11/2023).
Manto menyebut, hadiah undian akan diundi secara langsung pada acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023. Hadiah doorprize diperuntukkan bagi wajib pajak yang hadir dalam acara Gebyar Pajak Daerah.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Egy di nomor 0821 7280 6930 atau Sando di nomor 0821 1149 5611," ungkap Manto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait