DEPOK, iNewsDepok.id - Belum beroperasi SPBU di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) sudah bikin macet. Pasalnya sejumlah truk besar pengangkut conblock dan balok beton diparkir di bahu jalan yang mempersempit jalan bagi kendaraan masyarakat untuk melintas.
Kejadian berlangsung Sabtu pagi (18/11/2023). Truk kedapatan parkir dari pukul 05.00-08.00 WIB.
Gangguan arus lalu lintas membuat geram Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Seksi Perencanaan Analisis Lalu Lintas Dishub Depok kembali mengingatkan pengembang SPBU lantaran tidak melaksanakan rekomendasi dampak lalu lintas (Andal Lalin) yang diberikan.
Berdasarkan rekomendasi Andal Lalin, mobil ataupun truk pengangkut material bangunan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu mobil juga dilarang parkir di bahu jalan.
Kepala Seksi Perencanaan Analisis Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Dadan Fajar Respati mengatakan akan menindak tegas pelanggaran yang kembali dilakukan pengembang.
"Kami akan menindak tegas pengembang SPBU yang melanggar rekomendasi Andal Lalin. Kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dadan, dikonfirmasi Minggu (19/11/2023).
Dadan menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada pengembang SPBU berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatalan rekomendasi amdal lalin.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengembang SPBU yang melanggar peraturan lalu lintas," tegas Dadan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait