PANCORAN DEPOK, iNewsDepok.id - Sosialisasi kerja luar negeri yang digelar oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto, dibanjiri peserta. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung MUI, Kota Depok, itu dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, pemuda, hingga pekerja.
Dalam sambutannya, Wenny Haryanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peluang kerja luar negeri. Ia juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang legal dalam bekerja di luar negeri agar terhindar dari permasalahan hukum.
"Kalau mau kerja ke luar negeri itu sebaiknya jangan sampai lewat jalur ilegal tapi ikutilah jalur yang resmi. Supaya keselamatan kita terjamin dan ketika mendapatkan masalah saat berada di luar negeri penanganannya akan mudah," jelas Wenny.
Wenny juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyediakan berbagai program perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Program-program tersebut, antara lain, pemberian pelatihan keterampilan, asuransi, dan pendampingan hukum.
Peserta sosialisasi mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka menyambut baik adanya sosialisasi ini karena dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
"Saya sangat senang bisa mengikuti sosialisasi ini. Saya jadi tahu banyak hal tentang peluang kerja luar negeri dan bagaimana cara mengikuti prosedurnya secara legal," ujar Bangun (24), salah satu peserta.
Bangun mengaku tertarik untuk bekerja di luar negeri karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Ia berharap dapat mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya.
"Saya tertarik untuk bekerja di luar negeri karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar," ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peluang kerja luar negeri dan pentingnya mengikuti prosedur yang legal. Hal ini akan dapat membantu melindungi pekerja migran Indonesia dari permasalahan hukum dan eksploitasi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait