DEPOK, iNewsDepok.id - Tilang Uji Emisi yang baru diterapkan pada 1 November 2023 kembali ditiadakan karena banjir komplain masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya yang mengungkapkan banyaknya komplain dari masyarakat sehingga tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi kembali dibatalkan.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Kamis (02/11/2023).
Sosialisasi akan dibagi di 5 titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulogadung, Jalan Pemuda Jatinegara Jakarta Timur, pintu keluar Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur Jakarta Utara, dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
Dari kolom komentar, ada banyak netizen yang mengkritik hal terkait tilang Uji Emisi ini. Sebagian besar menilai aturan ini menyusahkan masyarakat dan pemerintah tidak pro kepada rakyat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait