DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Polres Metro Depok menertibkan 61 kendaraan yang parkir liar di Jalan Cinere Raya, Kecamatan Cinere, Senin (30/10/2023).
Razia ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang kerap mengeluhkan adanya parkir liar dan mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
Dari penertiban tersebut, terdapat total 61 kendaraan yang diberikan sanksi. Sebanyak 35 kendaraan roda dua digembok, 25 kendaraan roda dua ditilang, dan satu kendaraan roda empat digembok.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan parkir liar di wilayah Cinere. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar.
"Dari awal tahun, kurang lebih sudah empat kali kami melakukan penertiban disini," kata Deris.
Deris menjelaskan, dengan adanya parkir liar terjadi penyempitan lajur, sehingga menyebabkan kemacetan, khususnya di waktu pagi dan sore hari.
"Setelah ini kami bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban di wilayah ini, agar ada efek jera dan pelanggar sadar akan kesalahannya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.
"Carilah parkir pada tempatnya, jangan parkir sembarangan nanti terjadi kemacetan. Apalagi pagi dan sore hari kendaraan padat," tutup dia.
Razia tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan membuat masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait