Cara Mengajukan Sertifikat PTSL dan Syaratnya, Indra Gunawan: Cegah Pungli Jangan Pakai Perantara

M Syaiful Amri
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan penjelasan standar pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.. Foto: Kementerian ATR BPN

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, merinci syarat pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat PTSL menurut Indra Gunawan:

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  3. Surat tanah seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
  4. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
  5. Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) terbaru.
  6. Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
  7. Datang ke kantor pertanahan pada jam kerja.

"Ikuti petunjuk petugas dengan baik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan," jelas Indra Gunawan.

Indra Gunawan menegaskan bahwa BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme. 

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

Editor : M. Syaiful Amri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network