1. Pengecekan sertifikat: Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HTE): Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
4. Roya: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
5. Peralihan: Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.
6. Pendaftaran surat keputusan: Layanan untuk mendaftarkan surat keputusan yang berkaitan dengan tanah.
7. *Perubahan HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM)*: Layanan untuk mengubah status tanah dari HGB/HPL menjadi HM.
"Kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu dengan 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN," pungkas Indra Gunawan.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait