DEPOK, iNews.id - Seorang pria dengan inisial CHM (30 tahun) telah ditangkap karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pemilik warung sembako berinisial RJ (24 tahun) yang sedang tidur di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku diduga melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.
"Petugas reserse telah menerima penyerahan seorang tersangka laki-laki dari Polsek Beji dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau kekerasan seksual," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat diwawancarai pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Hadi mengungkapkan bahwa saat pelaku diamankan, dia membawa sebuah botol minuman keras kosong (miras).
"Ketika ditangkap, pelaku membawa sebotol minuman keras kosong dan diduga berada dalam keadaan mabuk berat," ujarnya.
Botol minuman keras kosong tersebut, menurut Hadi, kini telah disita sebagai barang bukti. "Sebuah botol minuman keras kosong adalah barang buktinya," katanya.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait