DEPOK, iNewsDepok.id - Polisi berhasil menangkap Jajang Jaya Atmaja (44), pelaku yang mencekik tetangganya, Romi Alexander Satlik (52) di Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari unggahan akun instagram @depok24jam, Sat Reskrim Polres Metro Depok mengatakan pelaku terjerat tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP TKP Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (18/10/2023).
Diketahui kejadian tersebut berawal ketika pelaku meminta keponakan korban (IRE) mengunggah game di handphone anaknya, namun permintaan tersebut ditolak oleh IRE karena mendownload game tersebut memakan kuota yang besar.
Pelaku yang tersulut emosi mendatangi rumah korban dan berupaya mencekik IRE, namun tangan pelaku berhasil ditepis oleh korban (RAS). Pelaku berbalik menyerang RAS dengan mencekik dan diarahkan ke tembok hingga mengalami sesak napas dan akhirnya terjatuh.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke daerah Cisauk, Tangerang. Kurang dari 6 jam, pelaku dapat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Adik korban mencoba membawa korban ke Rumas Sakit (RS), namun sesampainya di RS, jiwa korban tidak dapat tertolong.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait