DEPOK, iNewsDepok.id - Di Indonesia ada sembilan jenis kucing liar yang keberadaannya terancam dan harus dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
Dihimpun dari berbagai sumber, di dunia ada 42 jenis harimau di dunia. Indonesia sendiri memiliki 9 jenis harimau yang dilindungi dan hanya tersebar di beberapa pulau.
Kucing-kucing liar tersebut adalah Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tersebar di Sumatera dengan status konversi critically endangered, Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) tersebar di Jawa (critically endangered), Macan Dahan (Neofelis diardi) tersebar di Sumatera dan Kalimantan (vulnerable), Kucing Merah (Catopuma badia) tersebar di Kalimantan (endangered), Kucing Emas (Catopuma temminckii) tersebar di Sumatera (near threatened), Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus) tersebar di Jawa (vulnerable), Kucing Batu (Pardofelis marmorata) tersebar di Sumatera dan Kalimantan (near threatened), Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan (least concern), terakhir Kucing Tandang/Flat-headed cat (Prionailurus planiceps) tersebar di Sumatera dan Kalimantan (endangered).
Meskipun sudah dilindungi, keberadaannya masih terancam, populasi mereka menurun drastis setiap tahun, bahkan beberapa spesies dinyatakan hampir punah.
Diketahui ada beberapa faktor yang mengancam keberadaan kucing liar di alam Indonesia, misalnya deforestasi, degradasi habitat, fragmentasi habitat, perburuan dan perdagangan liar.
Untuk itu ada beberapa upaya konservasi yang dilakukan untuk mencegah kepunahan kucing liar, yaitu dengan memonitoring, melakukan pengamatan kawasan, edukasi, pengelolaan satwa, pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait