DEPOK, iNewsDepok.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data dan informasi mengenai anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya.
KK diperlukan dalam berbagai transaksi administratif, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Jika Anda tinggal di Depok dan belum memiliki Kartu Keluarga, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat KK:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan KK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan bagi anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam KK.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam KK.
- Surat Keterangan Pindah (jika ada) bagi yang baru pindah ke Depok.
- Kartu Keluarga lama (jika ada) sebagai acuan data anggota keluarga yang lama.
- Pastikan semua dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan asli beserta fotokopinya.
2. Kunjungi Kantor Kelurahan
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal Anda. Di kantor kelurahan, Anda dapat meminta formulir permohonan pembuatan KK atau biasanya bisa diunduh melalui situs web resmi pemerintah setempat.
3. Isi Formulir Permohonan
Isilah formulir permohonan KK dengan lengkap dan jelas. Anda akan diminta untuk mencantumkan data-data anggota keluarga yang akan dimasukkan ke dalam KK beserta dokumen pendukungnya.
4. Serahkan Dokumen dan Formulir
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor kelurahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi data dan dokumen biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Selama proses ini, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan mencocokkan data yang diajukan dengan data yang ada di sistem pemerintah setempat.
6. Ambil Kartu Keluarga
Jika permohonan Anda disetujui dan data telah diverifikasi, Anda dapat mengambil Kartu Keluarga yang baru di kantor kelurahan. Pastikan untuk membawa Kartu Keluarga lama (jika ada) sebagai acuan data anggota keluarga yang lama.
7. Perbarui Data Secara Berkala
Setelah Anda memiliki Kartu Keluarga yang baru, jangan lupa untuk melakukan perubahan data jika ada anggota keluarga yang lahir, meninggal, atau ada perubahan lainnya. Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data KK ke kantor kelurahan setempat.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait