get app
inews
Aa Read Next : Panduan Lengkap Membuat Kartu Keluarga di Depok

Pengumuman! Sekarang Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Minggu, 13 November 2022 | 14:26 WIB
header img
Telat Urus pembaruan Kartu Keluarga atau KK tidak akan dikenakan denda. Foto:Ist

Jakarta, iNewsDepok.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda saat mengurus dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikan melalui akun tiktoknya @Zudanariffakrulloh, Sabtu (12/11/2022).

 

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan membalas pertanyaan yang masuk ke akunnya.

 

Zudan menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," sambungnya Zudan.

 

Zudan juga menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus pembaruan KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.

 

"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut