DEPOK - iNewsDepok.id - Aksi Pandawara Group mengajak masyarakat untuk membersihkan pantai terkotor No 4 di Indonesia dalam kanal TikTok Pandawara Group, pada Jum'at (29/9/2023).
Video yang di unggah oleh Pandawara Group viral di Tiktok. Dalam video tersebut, terlihat hamparan sampah memenuhi pesisir pantai Loji, Kampung Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Namun, aksinya tersebut yang akan di gelar 6 dan 7 oktober ditolak kepala desa setempat pihaknya tidak memberikan izin gerakkan dari Pandawara Group untuk membersihkan pesisir pantai Loji.
Unggahan Pandawara Group soal sampah itu diprotes Pemerintah Desa (Pemdes) Sangrawayang. Kepala Desa (Kades) Sangrawayang, Muhtar mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan aktivitas bersih-bersih sampah di wilayahnya.
“Kalau dari saya, kalau transaparan terbuka dari pemerintah itu silahkan. Kalau seperti yang kemarin yang dimusyawarhkan di desa itu, saya enggak mengizinkan saya mah,” kata Muhtar, Sabtu (30/9/2023).
"Tidak akan mengizinkan karena itu diviralkan, iya kan kemarin tidak mengizinkan karena apa? Karena harus melibatkan masyarakat, yang ambil sampahnya. Dicontohkan, tahun kemarin bulan kemarin di Loji itu se-kabupaten hampir dua ribu orang," ungkap Muhtar.
Kepala Desa Sangrawayang Muthar menurutnya, pihak Pemerintah Desa seolah tidak dilibatkan dalam inisiasi bersih-bersih tersebut.
Kabar penolakan itu merebak dan viral di berbagai platform media, salah satunya akun Instagram @PandawaraGroup. Dalam Unggahannya banyak reaksi netizen yang geram dengan penolakan tersebut:
"Pak kades merasa didahului dan suruh minta izin dan di hargai di libatkan, trsu sblum pandawara datang anda enggak gerak, maunya apasih pak kades". Tulis netizen di kolom komentar postingan PandawaraGroup.
"pantes aja saya orang sukabumi gatau tempat ini emng ditutup-tutupi pemerintahnya". lanjut netizen lainnya.
"Ini golongan pemdes yang menolak adanya perubahan dan tindakan baik, mari kita liat penbangunan di desa tersebut dan cek keuangan desa". timpal netizen lainnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait