Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Ini untuk Pengendalian Omicron

TIm iNews
Ilustrasi Omicron. Foto: Pixabay/Alexandra Koch

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan data Sabtu, (22/1/2022) terjadi peningkatan signifikan kasus COVID-19 di tanah air, yakni tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Sebelumnya, tercatat ada dua kasus COVID-19 varian Omicron yang meninggal dunia, yang merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.

Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan. Satu kasus lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Kedua pasien memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Menurut Nadia, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit," kata Nadia.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network