JAKARTA, iNews.id – Sekitar 8 juta warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP tahun 2024 terkait perubahan status Jakarta yang bukan lagi Ibukota.
Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah usai ibu kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin hari ini Senin (18/9/2023).
Mengingat ketersediaan blangko e-KTP di Jakarta terbatas, Budi menyatakan Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Terkait hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
Status Jakarta mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Istana Merdeka pada 12 September 2023 lalu.
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait