Naskah Akademik IKN Yang Diunggah Politisi PSI Dikritik Kaum Milenial

Tim iNews
Desain Ibu Kota Negara yang baru, yang berlokasi di Kalimantan Timur. Dok: iNews

DEPOK, iNews.id - Kaum milenial mengkritik dan mem-bully naskah akademik yang menjadi landasan kebijakan pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN), karena menemukan banyak kejanggalan dalam naskah akademik tersebut.

Naskah itu diunggah politisi PSI Dedek Prayudi di Gdrive-muiliknya.

"Saya punya Naskah Akademik yang menjadi landasan kebijakan pemindahan kebijakan pemindahan IKN. Diluar kajian teoritisnya, menarik untuk melihat landasan sosiologis, yuridis dan filosofis. Aku upload ke Gdrive. Silakan di-download," kata Dedek melalui akun Twitternya, @Uki23, seraya menyertakan link Google drive dimaksud seperti dikutip Jumat (21/1/2022).


Foto: tangkapan layar

Namun, ini rupanya menjadi pangkal kritik dan bully-an, karena netizen dari kalangan milenial ternyata pandai-pandai, dan paham apa yang dimaksud dengan landasan sosiologis dan filosofis untuk sebuah naskah akademik.

"Hah?" kata @zahraamalias seraya memposting tangkapan layar dari landasan sosiologis yang merupakan sub bab dari Bab IV tentang Landasan Filosofis, Yuridis dan Ssosiologis naskah akademik kebijakan IKN pemerintah yang diunggah Dedek itu.

Berikut isi sub bab itu:

c. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturann yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Uraian Bab II telah menguraikan dengan rinci bagaimana penerapan teori-teori, asas/prinsip, dan gagasan-gagasan mengenai tata kelola pemerintahan akan menyelesaikan masalahyang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dala aspek ekonomi dan bisnis, penataan ruang, panatagunaan tanah, pemerintahan yang bersih dari korupsi, lingkungan hidup yang lebih baik, ketahanan terhadap bencana yang mumpuni, dan pencegahan kejahatan yang lebih mantap.

Dari sisi negara, tentu saja rara keloola Ibu Kota Negara yang akan dtuangkan du dalam RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi kebutuhan yang mendesak agar seluruh administrasi pemerintahan IKN dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien.

"(((akan menyelesaikan masalah)))," sindir @zahraamalias lagi.

"Fakta empiris ttg masalah dan kebutuhan masyarakatnya mana? Masalah & kebutuhan negara apa? Hasil observasinya mana? Tata Kelola IKN mana yang mendesak? Akan Se efektif dan se-efisien apa adm negara jika pindah? Kajiannya mana nih? Pake evidence based policy making ga?" tanya @roosida.


Foto: tangkapan layar

"Asataga. Yang bikin siapa ya? Bapennas?" tanya @kampussudirman terkaget-kaget.

"Baru liat ada subbab  landasan sosiologis yang isinya baik konsep sosiologis sampe landasannya aja gak ada :)))) Mana teorinya? Mana turunan konsepnya? Pake riset apa? Masalah sosialnya dimana, masalah sosiologisnya apa? Ujug2 ada kalimat "pencegahan kejahatan lbh mantap". Situ Batman?" kritik @wickedbunnies.

"Edan! Landasan sosiologisnya cuma dibangun atas dasar asumsi (memenuhi kebutuhan masyarakat) tanpa melekatkan pisau analisinya. "Penyakitnya" masih ditemukan di paragraf-paragraf berikutnya, yang justru kian melebar dan mengawang-ngawang," kata @FatahSidik.

"Astagaaaa ... gw yg lg ngerjain naskah urgensi ratifikasi menangis liat ini ... ini NA buat RUU kok kaya dagelan? gw aja ampe stress nyari2 dasar yang cerdas utk "meyakinkan" pimpinan," kata @AgniSong.

"Ini sih naskah akademik tingkat SMA at best," kata @merfans.

Tak hanya landasan sosiologis yang mendapat kritik dan bully-an, tapi juga landasan fisiologisnya.

Berikut bunyi paragraf pertama dan kedua landasan tersebut:

A. Landasan Fisiologis

Berdasarkan Lampiran Angka A UU No. 12/2011, landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dar Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pada bagian ini, yang penting untuk diuji adalah sejauh mana Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah sesuai atau setudak-tidaknya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jelas, tidak ada satu pun dari urusan-urusan dari Naskah Akademik ini pada bagian sebelumnya yang melanggar Pancasila, yang ada justru upaya perwujudan sila-sila Pancasila. Tidak ada satu pun urusan yang melanggar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Persatuan Indonesia, tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam  Permusyawaratan/Perwakilan, dan tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

"Panjang umur perjuangan ilmu kebatinan," cemooh @aununardhi serayan memblok kalimat "dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dar Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" untuk menjelaskan kalimat mana dari landasan fisiologis yang dia kritik.

Kritik makin seru karena @WilliamYanko mempermasalahkan daftar pustaka akademik itu yang dinilai sangat sedikit.

"Mas, maaf mohon tanya. Aku lumayan awam soal dokumen pemerintah, tapi cukup familiar dengan dokumen akademis. Ini untuk pemindahan ibukota, daftar pustaka segini doang? Daftar pustaka segini seperti muridku anak S1 semestar 2 mas," katanya.

Ini daftar pustakanya.


Foto: tangkapan layar

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network